• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumsel tangkap DPO korupsi pembangunan gedung

Kejati Sumsel tangkap DPO korupsi pembangunan gedung

2 Agustus 2018 19:55 WIB
Kejati Sumsel tangkap DPO korupsi pembangunan gedung
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ini berkat kerja sama tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi

Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dedi Suwardy Surahman di Palembang, Kamis, mengatakan, setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya tersangka BA dapat ditangkap di salah satu perumahan kawasan Mayang di Kota Jambi.

"Ini berkat kerja sama tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi," kata dia.

Dedy Suwardy menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara pada tahun anggaraan 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dana.

Sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara, dan Br selaku kuasa Direktur PT BRP.

Sejak bergulir pada 12 Oktober 2017, Kejaksaan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, termasuk mantan Pj Bupati dan Sekda Muratara.

"Saat proses pemeriksaan inilah tersangka melarikan diri sehingga kami menerbitkan status DPO sejak 2 Januari 2018," ucap dia.

Kemudian Kejati Sumsel mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Lalu, selama dua hari, tim melakukan pengintaan.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi,?di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB pada Rabu malam (1/8)," ungkapnya.

Tersangka BA langsung dibawa ke Kota Lubuklinggau untuk dititipkan di Lapas Lubuklinggau.



 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018