Jakarta (ANTARA News) - Model dan aktris Roro Fitria mengaku meragukan keterangan saksi dari penyidik kepolisian yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.(Keterangan saksi) tadi ada yang benar, tetapi sebagian ada yang salah."
"(Keterangan saksi) tadi ada yang benar, tetapi sebagian ada yang salah," kata Roro saat ditemui selepas persidangan.
Ia menjelaskan, keterangan saksi mengenai penangkapan dirinya telah direncanakan sebelumnya.
"Itu sudah direncanakan," tambah Roro.
Sebelumnya, seorang polisi, Welly, dihadirkan ke persidangan untuk bersaksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Roro Fitria.
Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa ia melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari Wawan, rekan dari Roro Fitria yang diduga menjadi kurir sabu.
Welly menyatakan bahwa Wawan dicurigai sebagai kurir karena ia banyak dicari pemakai, salah satunya Roro Fitria.
"Ya, karena dia dikejar-kejar terus," kata Welly di persidangan.
Di samping itu, dari keterangan saksi, ada kode khusus yang disampaikan Roro Fitria untuk mengganti nama sabu dengan rinso.
"Rinsonya kapan sampai," kata Welly menirukan isi pesan Roro Fitria ke Wawan di persidangan.
Bagi Welly yang tengah bertugas sebagai penyidik kasus narkoba, istilah seperti "Rinso" kerap digunakan oleh pengedar dan pemakai narkoba untuk mengelabui petugas.
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Sebagaimana persidangan sebelumnya, Roro tampil modis dengan riasan penuh lengkap dengan bulu mata palsu, dengan rambut yang dikepang satu.
Petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018