Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas Inc yang bertindak sebagai operator, PT Prakarsa Brantas dan PT Minarak Brantas Gas di Blok Brantas.Perpanjangan ini dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir sebagai tanda komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian investor
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Jumat, dalam penandatanganan kontrak mengatakan perpanjangan ini dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir sebagai tanda komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian investor.
Kontrak bagi hasil Gross Split Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) kembali ditandatangani. Bertempat di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Brantas yang merupakan salah satu WK yang akan berakhir kontraknya pada 2020.
Penandatangan ini menyusul penandatanganan tiga kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020 yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018.
Dari kontrak bagi hasil WK Brantas ini, total bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterima pemerintah sebesar 1 juta dolar AS atau setara Rp13,4 miliar.
Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar 115,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,5 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 yakni Rp13.400 per dolar AS.
Kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlaku efektif pada 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018