• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR imbau pemerintah tingkatkan perlindungan TKI

Ketua DPR imbau pemerintah tingkatkan perlindungan TKI

3 Agustus 2018 19:27 WIB
Ketua DPR imbau pemerintah tingkatkan perlindungan TKI
Warga mengangkat peti jenazah TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia saat tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT, Kamis (19/11/2017). Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur mengembalikan dua jenazah TKI asal NTT yang meninggal akibat pembunuhan dan tenggelam di salah satu danau di Malaysia. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengimbau Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di manca negara, karena cukup banyak yang bermasalah dan meninggal dunia.

"Kementerian dan Lembaga terkait, harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap TKI, sejak persiapan pemberangkatan dari daerahnya sampai selama bekerja di manca negara," kata dia, melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menanggapi data dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) yang mengumumkan banyaknya TKI bermasalah dan meninggal dunia. 

Data JPIT menyebut, ada sebanyak 273 TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di manca negara selama lima tahun terakhir. "Dari jumlah tersebut, pada periode Januari hingga Juni 2018, ada sebanyak 71 TKI yang meninggal dunia. Penyebab kematiannya beragam, antara lain, kecelakaan kerja, perahu tenggelam, penganiayaan oleh majikan, kecelakaan lalu lintas, sakit, dan bunuh diri," katanya.

Karena itu, dia mengimbau Kementerian dan Lembaga terkait (K/L) untuk sungguh-sungguh dan bersinergi dalam mengawasi TKI yang bekerja di manca negara. K/L tersebut meliputi, Kementerian Tenaga Kerja,  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Satgas Anti-Perdagangan Orang NTT, Tim Gabungan Pencegahan Perdagangan Orang NTT, dan Migrant Care.

Kesungguhan dan sinergi dari K/L, menurut dia, agar ada peningkatan pengawasan dan proteksi bagi buruh migran Indonesia di mancanegara, terutama TKI yang bermasalah,  sesuai dengan amanah UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018