• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker dan Komisi IX minta layanan BPJS dipermudah

Kemnaker dan Komisi IX minta layanan BPJS dipermudah

3 Agustus 2018 19:47 WIB
Kemnaker dan Komisi IX minta layanan BPJS dipermudah
Warga peserta BPJS Kesehatan menunggu panggilan saat berobat jalan di RSU Dokter Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018). Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan dari 2014-2016, BPJS kesehatan megucurkan dana kapitasi sebesar Rp30.5 triliun kepada 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan separuh lebih dana kapitasi didistribusikan ke puskesmas senilai Rp22,7 triliun atau sekitar 74,4 persen, sementara sisa dana kapitasi di puskesmas seluruh indonesia mencapai Rp3,03 triliun atau menumpuk hingga Rp2 miliar per puskesmas. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jadi misalnya kalau ada pekerja atau masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditolong dan ditangani terlebih dahulu tanpa mempersulit prosedur yang berbelit-belit dan lama."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.

Staf Ahli Irianto Kemnaker dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat mengatakan hal itu dibutuhkan sebagai implementasi jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/ buruh serta masyarakat umum beserta seluruh keluarganya.

"Kita mendorong pekerja dan masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, sakit dan sebagainya agar bisa secepat mungkin terlayani dan terobati tanpa ada kesulitan prosedural," katanya.

Irianto menambahkan upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada pekerja dan masyarakat merupakan bentuk kepedulian negara kepada pekerja dan masyarakat umum beserta keluarganya.

"Jadi misalnya kalau ada pekerja atau masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditolong dan ditangani terlebih dahulu tanpa mempersulit prosedur yang berbelit-belit dan lama," kata Irianto.

Irianto pun mendorong agar penggunaan KTP dalam layanan BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara optimal sebab sudah adanya NIK yang berlaku nasional.

Selain masalah jaminan sosial, Irianto Simbolon juga menjelaskan bahwa Reses DPR ini juga membahas tentang peningkatan kompetensi SDM di Berau.

Kemnaker, Komisi IX, dan Pemkab Berau disebutnya telah sepakat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau. Mengingat, Kabupaten Berau memiliki tiga potensi untuk dikembangkan, yakni pariwisata, pertambangan, dan perkebunan.

"Semoga dengan sinergitas semua instansi dan stakeholder yang ada dapat segera terealisasi pembangunan BLK dalam waktu dekat," ujarnya.

Dari hasil kesepakatan, Pemkab Berau sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare di Kabupaten Berau untuk pembangunan BLK. Rencananya, pembangunan gedung akan dibawahi oleh Pemprov Kalimantan Timur.

"Sedangkan Kemnaker mendukung peralatannya karena itu sangat mahal. Tentu dengan dukungan dari Komisi IX DPR RI juga," kata dia.

Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di kawasan Berau, Kalimantan Timur, Irianto mengatakan perlu adanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

"Kita optimalkan penerapan norma-norma K3 untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Irianto.

Dalam kesempatan tersebut, Irianto menegaskan bahwa perusahaan pertambangan seperti terikat secara langsung beberapa kementerian Kementerian seperti Kemnaker dan Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, ia pun memperjelas kewenangan masing-masing kementerian. Seperti, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pertambangan, disebutnya menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.

"Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018