"Benar, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu untuk pemasangan alat peraga kampanye belum dibolehkan," ujar Ketua Panwaslu Pasaman Barat Emra Patria, di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai tindakan yang akan diambil terkait banyak calon anggota legislatif yang sudah memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, banner dan lainnya.
"Terlebih dahulu akan kami sosialisasikan kepada partai politik tentang larangan kampanye ini," ujarnya.
Panwaslu akan menyurati partai politik terkait alat peraga. Jika memang tidak patuh, maka Panwaslu bersama pihak terkait seperti KPU, Satpol PP akan menurunkan alat peraga yang sudah terpasang.
Emra Patria mengatakan, saat ini sedang didata mengenai alat peraga yang sudah terpasang dan melanggar aturan.
"Secepatnya akan kita rapatkan. Aturan ini harus ditegakkan. Kampanye menggunakan alat peraga baru bisa dipasang pada 23 September atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," katanya.
Ia mengatakan, dari pantauan di lapangan kenyatannya saat ini banyak partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang sudah banyak memasang alat peraga yang mengarah kepada kampanye.
Ia berharap persoalan pemasangan alat peraga tidak sampai ke ranah hukum. Kepada partai politik peserta Pemilu 2019 diharapkan kooperatif dan tidak melanggar aturan.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018