"Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama", kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam acara "Forum Group Discussion" Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).
Zulkifli Hasan mengatakan berdasarkan masukan dari lembaga pengkajian dan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR membentuk panitia adhock satu yang akan membahas soal tata tertib dan panitia adhock dua, membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH itu masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah serta Rambe Kamarulzaman.
"PAH itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan," katanya.
Sebelumnya dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Farhan Hamid, Prof Dr Didik J Rachbini. Prof Kaelan, Drs HM Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, dikatakan bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Karena itu harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penyimpangan isi UUD NRI 1945 itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK.
Baca juga: Ketua MPR ajak pemuda berkontribusi pada pembangunan
Baca juga: Zulkifli Hasan tegaskan pendidikan kunci kemajuan
Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018