Kejati Jambi tangkap DPO kredit fiktif

6 Agustus 2018 22:48 WIB
Kejati Jambi tangkap DPO kredit fiktif
Logo Kejaksaan Agung (id.wikipedia.org)
Jambi (ANTARA News) - Edi Warman, mantan Kepala Bank BRI cabang Sungaipenuh, Jambi jadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang ditangkap di Kelurahan Koto Pulai, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin, dibawa ke Jambi kembali.

Asintel Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi, di Jambi, Senin mengatakan bahwa tersangka dana kredit fiktif tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka ditangkap di Padang, di rumah pribadinya, di mana Edi telah menggelapkan uang sebesar Rp10 miliar.

Kredit fiktif yang dilakukannya itu uang nasabah sebanyak 366 orang. Kasus ini saat itu ditangani oleh Kajari Sungaipenuh.

Sementara itu, Kajari Sungaipenuh, Romy mengatakan oleh pihaknya, Edi ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2014.

Ketika itu putusan pengadilan terdakwa tidak bersalah karena menurut majelis saat itu kasus terdakwa masuk pidana perdata bukan Tipikor, dan atas putusan tersebut, terdakwa oleh majelis hakim di minta dibebaskan.

Tetapi, JPU mengajukan kasasi pada Maret 2014, kasasi turun dan hasilnya terdakwa di vonis lima tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, tuturnya.

Romy menegaskan, saat itu terdakwa telah disurati dan di lakukan pemanggilan atas putusan MA, tetapi terdakwa tidak pernah hadir. Kemudia Pihaknya menetapkan, Edi sebagai DPO hingga hari ini.

"Dia melarikan diri saat proses kasasi oleh jaksa," tuturnya.

Kajari Sungaipenuh tersebut menjelaskan jika terdakwa tersebut langsung di eksekusi ke lapas klas IIA Kota Jambi.

Sedangkan, terdakwa, Edi sendiri menegaskan jika dirinya tidak melakukan kasus kredit fiktif, tetapi kredit yang disalurkan tersebut merupakan kredit macet.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, tersangka Edi merupakan Terpidana yang melanggar Pasal 49 ayat (2) HURUF (B) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana penjara selama lima) tahun dengan denda sebesar Rp5.000.000.000, subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018