Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar dibuat regulasi lintas batas antar yuridiksi dalam pengaturan industri finansial berbasis teknologi (fintech) guna mencegah kegiatan perbankan bawah tanah atau shadow banking."Regulasi dan supervisi fintech..."
Hal itu menjadi salah satu strategi BI untuk menghadapi semakin tingginya ketidakpastian ekonomi global, yang dikemukakan dalam dalam forum eksekutif Bank Sentral Asia Timur dan Pasifik (Executives Meeting of East Asia and Pacific Central Banks/EMEAP), 4-5 Agustus 2018.
"Regulasi dan supervisi fintech, termasuk dimensi lintas batas antar yurisdiksi, agar tidak merebak shadow banking yang merupakan sumber risiko baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Baca juga: Hati-hati, sebagian jasa keuangan "fintech" ilegal berasal dari China
Shadow banking merupakan kegiatan produk dan jasa perbankan seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
Hal itu membuat produk dan jasa institusi shadow banking menjadi sangat berisiko untuk konsumen dan bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.
Di samping kebijakan untuk mengakomodir perkembangan fintech, dalam EMEAP, BI juga mengusulkan bank sentral di kawasan untuk menerapkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dan memperkuat koordinasi dan komunikasi kebijakan di antara 11 bank sentral.
"Pentingnya EMEAP sebagai wadah komunikasi dan diskusi terkait perumusan kebijakan bank sentral guna memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan di kawasan," ujarnya.
Baca juga: Akademisi: bisnis fintech syariah makin berkembang
Para pimpinan Bank Sentral juga mengkaji perkembangan terkini Komite Stabilitas Moneter dan Keuangan (Monetary and Financial Stability Committee/MFSC) yang meliputi kegiatan pengawasan, riset, dan kerangka manajemen krisis regional.
Selain itu, EMEAP juga mengevaluasi kemajuan pelaksanaan berbagai inisiatif dan aktivitas EMEAP yang terkait stabilitas moneter dan sistem keuangan, pengawasan perbankan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan setelmen, termasuk area fintech dan teknologi informasi.
Baca juga: Perry Warjiyo: konektivitas industri keuangan kurangi "shadow banking"
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018