"Bagi yang berangkat Tarwiyah agar bertanggung jawab secara pribadi dan tidak menuntut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Hamzah di Mekkah, Selasa.
Dia mengatakan jamaah yang akan Tarwiyah diwajibkan mendapatkan izin dari kepala sektor di Daerah Kerja Mekkah. Mereka harus membuat surat pernyataan yang disertai daftar anggota yang ikut Tarwiyah.
"Indonesia luwes saja. Kemenag bikin panduan nasional, seperti Tarwiyah. Mazhab yang ada menyebut Tarwiyah dilakukan, tapi tidak mungkin dilakukan saat ini merujuk pada jumlah jamaah. Kalau dipandang sekarang, sangat sulit, Tarwiyah bahkan bisa membahayakan," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak melarang Tarwiyah sekaligus tidak memfasilitasi jamaah baik untuk transportasi juga konsumsi.
Tarwiyah sendiri merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah pada kalender Islam. Dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah guna melakukan wukuf.
Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan Tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan Tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji di masa kini.
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Saudi tegur jamaah terlalu lama di Jeddah
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Kadaker: kenali modus kejahatan di Masjidil Haram
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018