Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera memberhentikan sebanyak 307 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.Harus menjadi perhatian jangan sampai pejabat pembina kepegawaian (PPK) membiarkan ASN korup tetap berkarier di instansi pemerintah. BKN harus bersikap tugas dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang."
"BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus segera membersihkan instansi Pemerintah dari amtenar yang terbukti korupsi, setelah ada putusan Pengadilan," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, mendesak BKN dan pejabat pembina kepegawaian segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melalukan tindak pidana korupsi dan telah ada putusan Pengadilan. "Apalagi, dalam pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN juga sudah mengatur hal itu secara jelas," katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa BKN pada akhir Juli lalu telah memblokir data kepegawaian milik 307 ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, guna mencegah ASN korupsi tersebut masih menerima gaji dan kenaikan pangkat. "Harus menjadi perhatian jangan sampai pejabat pembina kepegawaian (PPK) membiarkan ASN korup tetap berkarier di instansi pemerintah. BKN harus bersikap tugas dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR RI itu menegaskan, BKN dapat melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengusut dugaan "patgulipat" antara PPK dengan ASN korup yang masih menerima gaji, karena menimbulkan kerugian negara.
Bamsoet juga meminta BKN meningkatkan pembinaan terhadap ASN dengan memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga melahirkan ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus meningkatkan produktivitas para abdi negara tersebut.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018