Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi pembelian sabu oleh Roro Fitria dari Wawan Hertawan, Selasa.
Dalam persidangan, seorang saksi dari bank, Raditya Perkasa Dwi Putra, dihadirkan penuntut umum untuk menjelaskan transaksi yang tertera di buku tabungan atas nama Roro Fitria.
Di persidangan saksi membenarkan pertanyaan Hakim Irwan mengenai transaksi senilai Rp5 juta dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018. “Jumlah hanya Rp5 juta hanya satu transaksi,” kata saksi Raditya.
Ia menambahkan transfer dana itu dilakukan dengan kartu ATM di Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah transfer senilai Rp5 juta, saksi membenarkan ada transfer lain dari Wawan ke seseorang bernama Nila Asiani senilai Rp4,3 juta. “Itu transfer ke rekening orang lain (Nila Asiani) sebesar total Rp4,3 juta. Itu saja,” kata Raditya.
Dalam persidangan, hakim turut bertanya perihal tujuan transfer dana. “Saya tidak tahu. Tidak ada berita pengiriman,” kata saksi.
Sementara itu, selepas keterangan saksi, Hakim Irwan mempertanyakan keterangan tersebut ke Roro Fitria. “Betul pak (isi keterangan saksi),” kata Roro yang menghadiri persidangan konsisten dengan rambut terkepang.
Pasca sidang ditunda, Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafri menjelaskan transaksi itu memang ditujukan untuk membeli barang yang diduga sabu.
“Ini kan baru pertama, dia (Roro Fitria) tidak tahu berapa harganya,” kata Asgar selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa transfer dana itu merupakan yang pertama kali dilakukan Roro ke Wawan.
Meski demikian, Roro dan Wawan, menurut kuasa hukum, juga memiliki hubungan pekerjaan. “Mereka ada proyek fotografi,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, penegak hukum dan majelis hakim harusnya memeriksa lebih lanjut Nila Asiani, sosok yang turut menerima aliran dana transfer dari Roro dan Wawan.
“Nila Asiani ini yang masih misterius. Harusnya ini (Nila) yang dikejar karena dia (diduga) menjual barang, ya bandar namanya,” kata Asgar.
Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009, dan pasal 132 UU Nomor 35/2009.
Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018