Namun, kata dia, Jakarta, Rabu, belum semua terduga teroris yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. "Polisi sudah punya indikasi kuat, mereka terafiliasi (jaringan teroris)," ujarnya.
Pascateror bom Surabaya pada Mei lalu, setidaknya 283 orang terduga teroris telah diringkus polisi.
Dari total yang ditangkap, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyebut 170 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sisa jumlah terduga teroris yang belum jadi tersangka, kata dia, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mempunyai batas waktu 14 hari pemeriksaan dengan perpanjangan 7 hari untuk menetapkan seorang terduga teroris menjadi tersangka atau tidak.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018