Tatang Istiawan dan Wahyu Bimadata, tim kuasa hukum dari PT Best Agro, PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II di Palangka Raya, Rabu mengatakan kematian otangutan di area kebun sawit tersebut sangat merugikan pihaknya.
"Penangkapan dua pelaku pembunuh orangutan tersebut membuat masyarakat sekitar kebun sawit mulai tenang. Mengingat selama ini saling curiga," ucap Tatang.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai pihaknya mendatangi Polda Kalteng terkait temuan orangutan atas nama Bean, 20 tahun yang ditemukan meninggal pada 1 Juli 2018 di kawasan area land clearing, Blok Q45, Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kalteng.
"Pertama yang menemukan orangutan mati, adalah pegawai kami. Saat bekerja dia mencium bau busuk di sebuah kanal kebun sawit. Orangutan yang ada sayatannya ini diangkat dari kanal, kemudian staf saya melapor ke Polres Seruyan," tuturnya.
Tatang pun menjelaskan bahwa selama ini perusahaan tersebut secara rutin, ikut merawat orangutan di sekitar kebunnya secara rutin. Kepedulian WSSL II, turut merawat orangutan bertahun-tahun, karena orangutan harus dilindungi.
Pihaknya pun mengapresiasi pihak Polda Kalteng yang kini telah mengamankan dua pelaku pembunuh otangutan tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan menjelaskan, dua pelaku telah ditangkap merupakan warga Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api dan tajam, keduanya juga diduga menjadi pelaku pembunuhan Orangutan Kalimantan tersebut.
Saat ini kasus tersebut terus disidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
"Penyidikan selain mendengar saksi-saksi, juga forensik dan temuan rambut orangutan di perahu miliknya. Selain dua pelaku, kami upaya menggali adanya pelaku lain," ujar Hendra.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan menyatakan, Polda membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan orangutan bernama Bean. Saat ini juga sedang menunggu hasil DNA.
Kasus pembantaian orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit di provinsi Kalimantan Tengah, menghebohkan warga sekitar kebun sawit.
Bean (20), nama orangutan jantan hasil translokasi pihak Orangutan Foundation Internasional (OFI) empat tahun lalu, ditemukan mengambang di dalam air dengan sejumlah luka sayatan dan 7 peluru bersarang di tubuhnya.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018