• Beranda
  • Berita
  • Prasetyo: Satgas anti korupsi "manusia setengah dewa"

Prasetyo: Satgas anti korupsi "manusia setengah dewa"

9 Agustus 2018 00:12 WIB
Prasetyo: Satgas anti korupsi "manusia setengah dewa"
Arsip Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Rapat kerja tersebut membahas pola koordinasi Kejagung dengan aparat penegak hukum lain dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti narkotik dan korupsi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tahun lalu, penanganan kasus korupsi oleh Tim Satgasus P3TPK ini sudah melampui target hingga 110 persen. Kami berharap Satgassus yang baru ini bisa lebih dari 110 persen penanganan perkara korupsinya."

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  (Satgassus P3TPK) bisa menjadi manusia dewa dalam menangani setiap perkara korupsi dari kejaksaan negeri sampai kejaksaan agung.

“Satgassus P3TPK ini diharapkan bisa jadi manusia setengah dewa yang nantinya bisa menangani dan mempercepat setiap kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan hingga tingkat Kejari,” katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kasus tindak pidana korupsi dewasa ini telah berkembang begitu pesat seperti pelaku korupsi memiliki berbagai trik dan cara untuk menghilangkan jejak agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.

Kendati demikian, dirinya optimistis satuan tersebut bisa mengungkap atau membongkar trik koruptor serta menangkapnya baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Satgassus P3TPK tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Semua yang terlibat dan terbukti harus ditindak tegas,” katanya.

Jaksa agung telah melantik 38 Jaksa yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus  Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Tugas diantaranya, yakni, mereka akan bertugas untuk mengakselerasi kasus tindak pidana korupsi yang masih mangkrak dan lamban dalam penyelesaiannya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono mengungkapkan, ke-38 Jaksa yang dilantik itu ditargetkan akan mampu menangani 75 perkara korupsi dalam waktu satu tahun.

Selain itu, keberadaan mereka juga akan menggantikan 25 anggota Satgassus sebelumnya yang sudah berpindah tugas karena promosi dan mutasi jabatan.

“Pada tahun 2015 lalu kan ada sekitar 100 Jaksa yang masuk ke dalam Satgassus P3TPK. Kemudian seiring berjalannya waktu, dari 100 Jaksa itu, ada yang mendapatkan promosi jabatan, sehingga kan banyak yang kosong,” katanya.

Pada 2017, Satgassus P3TPK telah menangani lebih dari 75 perkara tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejaksaan Agung. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail kasus apa saja yang sudah ditangani hingga mencapai lebih dari 75 kasus korupsi.

“Tahun lalu, penanganan kasus korupsi oleh Tim Satgasus P3TPK ini sudah melampui target hingga 110 persen. Kami berharap Satgassus yang baru ini bisa lebih dari 110 persen penanganan perkara korupsinya,” katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018