"Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu membutuhkan biaya berobat, berapa pun jumlahnya, kami bayar hingga sembuh," katanya di sela peresmian Kantor Cabang Jayapura di Papua, Kamis.
Hadir pada peresmian kantor baru tersebut Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, pejabat di jajaran provinsi dan kota dan undangan lainnya.
Gedung operasional baru itu terletak di Jl Raya Abepura No.10 Bucend 2, Entrop, Jayapura, Kamis. Kantor cabang itu yang mambawahi 18 kabupaten dan satu kota dan berdiri di atas tanah seluas 900 meter persegi dengan luas bangunan 740 meter persegi.
Agus menyebutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang dilindungi UU.
Dia menunjuk kasus sebuah perusahaan di Kalimantan yang bangkrut karena pekerja meminta pengobatan hingga sembuh di sebuah rumah sakit di Jakarta karena kecelakaan kerja.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya itu harus menanggung biaya rumah sakit belasan miliar, hingga menyatakan bangkrut karena tidak sanggup bayar.
Agus juga merujuk ke pabrik mercon yang terbakar di Tangerang dimana pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih dirawat hingga kini (enam bulan) karena luka bakar di sebuah rumah sakit, sementara yangbersangkutan tidak ikut harus jadi tanggungan perusahaan.
"Saya tidak mengikuti lagi perkembangan pekerja yang tidak jadi peserta itu, sementara yang jadi peserta masih kami biayai dan rawat hingga sembuh," ujarnya.
Perbedaan BPJS-TK, kata Agus, tidak menghitung untung rugi dari pembayaran klaim atau santunan, berbeda dengan perusahaan asuransi yang mempertimbangkannya karena orientasinya laba dan rugi saat menutup klaim nasabahnya.
Sementara Rustan menyatakan bahwa Pemkot Jayapura mewajibkan perusahaan mitra pemerintah wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS-TK. "Kita juga akan mengikutkan semua perangkat dan aparatur desa ke BPJS-TK, termasuk pekerja non ASN, honorer dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah kota," jelasnya.
BPJS-TK Jayapura, kata kepala cabang Adventus Edison, hingga Juli 2018 telah melindungi 2.732 perusahaan aktif serta 37.813 tenaga kerja aktif.
Sampai dengan Juli 2018, kantor ini telah membayarkan total klaim senilai Rp 24,581 miliar untuk 2.148 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 1,159 miliar untuk 88 kasus, Jaminan Hari Tua senilai Rp 21,868 miliar untuk 1.818 kasus.
Sementara untuk Jaminan Pensiun, klaim yang dibayar senilai Rp191 Juta untuk 188 kasus, dan Jaminan Kematian senilai Rp1,362 miliar.
Baca juga: Dirut BPJS-TK sampaikan transformasi digital di Maroko
Pewarta: Erafzon Saptiyulda SAS
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018