Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa empat saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap tersebut.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan prosedur izin berobat ke luar Lapas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Empat saksi yang diperiksa itu antara lain Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo, Kasi Kesehatan Lapas Sukamiskin Yogi Suhara, staf perawatan Lapas Sukamiskin Ficky Fickry F, dan Radian Azhar dari pihak swasta.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Untuk diketahui, KPK sempat menyegel dua kamar hunian atau sel dari narapidana korupsi masing-masing Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin.
Penyegelan itu dilakukan karena dua narapidana tersebut tidak berada di dalam sel saat KPK melakukan penggeledahan. Diketahui, keduanya mendapat izin berobat ke luar Lapas atas izin Kalapas Sukamiskin Wahid Husein saat itu.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018