• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus dua bandar narkotika di Tanjungpura

Polisi ringkus dua bandar narkotika di Tanjungpura

10 Agustus 2018 08:39 WIB
Polisi ringkus dua bandar narkotika di Tanjungpura
Arsip Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Ditresnarkoba Polda Sumsel menggiring sejumalh tersangka pengedar narkoba saat rilis tangkapan di halaman Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (27/4/2017). Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Prov Sumsel, Polda Sumsel, Imigrasi, Bea Cukai, dan anggota TNI menangkap lima orang tersangka bandar narkoba, salah satunya ditembak mati. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu dan 47.527 butir ekstasi jaringan internasional yang beredar di wilayah Sumsel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Langkat, Sumut (ANTARA News) - Kepolisian Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu berikut barang buktinya sebanyak 14 paket siap edar dari dua tempat terpisah.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian AKP Eriyanto Ginting di Tanjungpura, Jumat.

Kedua tersangka ini merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan laporan warga langsung petugas melakukan penangkapan.

Saat itu tersangka ASW (24) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura itu sedang duduk bersama tiga temannya.

Polisi meminta mereka untuk tetap di tempat dan melakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dari tersangka ASW ini tujuh plastik sabu-sabu, di antaranya enam plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang, katanya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka ASW ini diketahui narkotika jenis sabu-sabu itu didapatnya dari Ibrahim alias IB (DPO) dimana untuk tersangka ini petugas masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

Sementara itu, aparatnya juga menangkap tersangka MH alias Hendra (29) warga Dusun I Dusun melati Paya Prupuk Tanjungpura, dari tersangka ini polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu.

Penangkapan ini juga berkat informasi yang disampaikan masyarakat di Jalan Benteng Desa Paya Perupuk Tanjungpura, sering dijadikan transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut polisi mengamankan tersangka ini.

"Kedua tersangka ini mengakui sabu-sabu yang mereka dapati dengan membeli dari tersangka Ibrahim alias (IB)," ujarnya.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini penyidik polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018