Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian AKP Eriyanto Ginting di Tanjungpura, Jumat.
Kedua tersangka ini merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan laporan warga langsung petugas melakukan penangkapan.
Saat itu tersangka ASW (24) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura itu sedang duduk bersama tiga temannya.
Polisi meminta mereka untuk tetap di tempat dan melakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dari tersangka ASW ini tujuh plastik sabu-sabu, di antaranya enam plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang, katanya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka ASW ini diketahui narkotika jenis sabu-sabu itu didapatnya dari Ibrahim alias IB (DPO) dimana untuk tersangka ini petugas masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.
Sementara itu, aparatnya juga menangkap tersangka MH alias Hendra (29) warga Dusun I Dusun melati Paya Prupuk Tanjungpura, dari tersangka ini polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu.
Penangkapan ini juga berkat informasi yang disampaikan masyarakat di Jalan Benteng Desa Paya Perupuk Tanjungpura, sering dijadikan transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut polisi mengamankan tersangka ini.
"Kedua tersangka ini mengakui sabu-sabu yang mereka dapati dengan membeli dari tersangka Ibrahim alias (IB)," ujarnya.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini penyidik polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018