• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin: Perpres untuk tingkatkan kualitas bahan baku susu

Kemenperin: Perpres untuk tingkatkan kualitas bahan baku susu

10 Agustus 2018 09:31 WIB
Kemenperin: Perpres untuk tingkatkan kualitas bahan baku susu
Peternak memindahkan susu yang telah diperah di Kampung Pasir Angin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta (ANTARA News) -  Kementerian Perindustrian mengharapkan agar jika benar diterbitkan, peraturan presiden tentang Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) mampu meningkatkan kualitas bahan baku susu bagi industri.

"Yang terpenting adalah bagaimana Industri Pengolahan Susu (IPS) bisa mendapatkan bahan susu segar yg berkualitas dan berdaya saing,” kata Plt Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono kepada Antaranews di Jakara, Jumat.

Selain itu, lanjut Sigit, Kemenperin juga berharap agar peternak dalam negeri mendapatkan hasil yang menguntungkan melalui aturan-aturan yang diterapkan.

Dalam hal ini, Kemenperin mendorong agar industri melakukan kemitraan dengan peternak lokal sebagaimana yang juga sudah dilakukan oleh beberapa IPS.

Selain soal kualitas, Kemenperin juga berharap aturan baru dalam perpres itu nantinya dapat menciptakan harga yang kompetitif bagi sektor industri, sehingga bisa mendorong peningkatan kapabilotas peternak SSDN.

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan harga susu segar
Baca juga: Bahan baku susu segar masih didominasi impor
Baca juga: Konsumsi susu masyarakat Indonesia masih rendah


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018