Pengawalan dana desa 2019 diperketat

10 Agustus 2018 12:37 WIB
Pengawalan dana desa 2019 diperketat
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Senin (14/5/2018). Presiden mengingatkan agar dana desa yang telah dikucurkan dari 2015-2018 dengan total Rp187 triliun dipergunakan sebaik-baiknya dan mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Pengawalan dan pendampingan dana desa pada 2019 akan diperketat.

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Undang Mugopal mengatakan pengawalan dan pendampingan dana desa pada 2019 akan diperketat.

"Pengawalan dan pendampingan dana desa pada 2019 akan diperketat. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawalan dana desa," ujar Undang dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Undang Mugopal menjelaskan, sejauh ini kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4)daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok.

Ia menambahkan, meski ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah.

"Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari satu persen. Tapi tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," ungkap dia.

Senada dengan Undang Mugopal, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan dan pendampingan kejaksaan untuk dana desa terus diperketat.

Selain memberikan sosialisasi bersama Kemendes PDTT pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan dana desa.

"Itu semua untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan," kata Ranu.

Kemendes PDTT gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT 19 tahun 2017.

Baca juga: Mendes: dana desa 2019 diperkirakan Rp80 triliun

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemdes dan kejaksaan tersebut.

"Pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai prioritas cenderung mampu mengurangi penyimpangan," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, skala prioritas penting. Kades harus tahu kebutuhan desanya dan tentu harus transparan.

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018