Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan perlu lebih erat lagi dalam mengajak pengusaha berembuk terkait dengan solusi mengatasi overdimension overload (ODOL) di jalanan, kata pengamat sektor transportasi Darmaningtyas."Saat ini di lapangan secara de facto memang banyak truk yang dimensinya melanggar..."
"Saat ini di lapangan secara de facto memang banyak truk yang dimensinya melanggar, sehingga untuk memotongnya pasti membutuhkan waktu," kata Darmaningtyas ketika dihubungi Antaranews, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, idealnya ada waktu transisi selama setengah tahun, sehingga pada awal tahun 2019 penindakan tegas sudah harus diberlakukan.
Dengan berembuk, ujar dia, maka dapat diperhitungkan selama beberapa bulan ini sampai pergantian tahun, berapa persentase truk setiap bulannya yang harus diperbaiki.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan permasalahan kendaraan muatan berlebih seperti truk akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, merusak infrastruktur jalan, serta merugikan kondisi keuangan negara di Tanah Air.
"Kami tidak ingin ekonomi biaya tinggi karena kelebihan dimensi dan kelebihan muatan," kata Budi Karya Sumadi dalam acara diskusi di Jakarta (17/7).
Menurut Budi, kecepatan truk dengan muatan berlebih bisa mengakibatkan kecepatan kendaraan tersebut menurun hingga 50 persen, sehingga waktu yang digunakan untuk sampai ke tujuan juga bisa jauh lebih lama.
Menhub menegaskan bahwa selama ini regulasi yang terkait dengan jembatan timbang kerap dianggap angin lalu.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa tanggal 1 Agustus adalah batas toleransi yang diberikan kepada pelaku kendaraan atau truk yang bermuatan berlebih.
Budi Setiyadi memaparkan bahwa mulai tanggal tersebut, truk bermuatan lebih dari 100 persen akan dibongkar dan muatannya diturunkan, mulai 1 Agustus 2018. Penerapan itu akan dilakukan pada tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang akan menjadi proyek rintisan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, 75 persen truk yang melewati jembatan timbang melakukan pelanggaran kelebihan muatan.
Dari 75 persen tersebut, lanjut dia, sekitar 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran muatan sampai dengan bobot 100 persen lebih, misalnya truk itu daya angkutnya 20 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 40 ton atau lebih.
Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi proyek rintisan mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu (Provinsi Jawa Barat), UPPKB Balonggandu Karawang (Jawa Barat), dan UPPKB Widang Tuban (Jawa Timur).
Baca juga: Pemerintah harus konsisten tegakkan aturan muatan berlebih
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018