"Pelaku tersebut berinisial ARB (35)," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen diwakili Kasat Narkoba Iptu Sanip, di Buntok, Jumat.
Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap di lokasi pemancingan yang berada di Jalan H Indar Buntok pada Kamis (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba dengan modus pura-pura memancing ikan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan, serta pengintaian, dan melihat seorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Melihat kedatangan anggota Sat Resnarkoba, ARB mau melarikan diri, dan kemudian pelaku langsung ditangkap, dan digeledah," katanya lagi.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu-sabu diduduki ARB yang dimasukkan dalam tanah, dan juga peralatan untuk menggunakan sabu-sabu yang ditemukan dalam tas kecil tempat peralatan memancing.
Berdasarkan keterangan terlapor, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang, dan untuk digunakan sendiri.
Pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, dan seperangkat alat untuk menggunakan sabu-sabu serta tas kecil warna merah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya lagi.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018