"Pelaku berinisial Ri alias Bo (30) ditangkap polisi, pada Minggu (5/8) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat diwakili Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, saat dihubungi dari Muntok, Jumat.
Pelaku Ro yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian adalah warga Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga diringkus petugas karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika metamfetamin.
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui miliknya, berupa satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 0,4 gram.
"Selain itu, kami juga menemukan satu alat isap dari botol plastik bekas minuman penyegar dan satu lembar kertas timah," kata dia lagi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku, sedangkan barang bukti disita.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara untuk keperluan melengkapi berkas penyidikan dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya pula.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya Kepolisian Sektor Jebus dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Kami berharap masyarakat proaktif dalam upaya ini agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan terjaga," katanya lagi.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018