Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) menilai terbitnya regulasi baru Permentan Nomor 30 Tahun 2018 melemahkan posisi peternak sapi perah, terutama dalam penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN)....implementasi regulasi sebelumnya, yakni Permentan 26/2017 sudah lebih mengakomodasi peternak, terutama dalam meningkatkan harga susu segar yang diserap IPS.
Ketua APSPI Agus Warsito mengatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.30/2018 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, tidak berisi klausul yang mewajibkan Industri Pengolahan Susu menyerap susu yang dihasilkan peternak dalam negeri.
"Permentan 26 yang direvisi menjadi Permentan 30 itu melemahkan peternak, sangat disayangkan sekali karena tidak ada klausul yang mewajibkan menyerap susu dalam negeri. Itu dihilangkan," kata Agus saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Permentan No.30/2018 resmi diundangkan pada 20 Juli 2018. Regulasi ini sangat disayangkan oleh para peternak sapi perah karena mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat terhadap pelaku usaha atau IPS terkait harga susu segar.
Menurut Agus, implementasi regulasi sebelumnya, yakni Permentan 26/2017 sudah lebih mengakomodasi peternak, terutama dalam meningkatkan harga susu segar yang diserap IPS.
Sejak diberlakukan akhir 2017, peternak mulai merasakan dampak harga susu segar yang mulai meningkat perlahan karena iklim persaingan antarindustri sudah mulai terbangun.
Harga susu segar tingkat peternak yang semula sekitar Rp4.200-Rp4.300 per liter, mulai merangkak naik menjadi Rp4.800-Rp5.000 per liter, sejak diberlakukannya Permentan 26/2017.
"Iklim kompetisi antarpabrikan sudah mulai terbangun, tetapi tiba-tiba muncul Permentan 30, peternak menjadi pesimistis dengan masa depan kita. Lebih baik beralih saja ke peternak kambing," ungkapnya.
Perubahan Pasal
Dalam Permentan Nomor 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.
Dalam pasal 23 Permentan 30/2018 disebutkan, "Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan".
Padahal, sebelumnya pada pasal 23 Permentan 26/2017 tercantum, "Pelaku Usaha wajib melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan". Dari perbandingan kedua pasal tersebut, kata "wajib" dihapuskan di Permentan 30/2018.
Dalam pasal 24 ayat 1 Permentan 30/2018, kata wajib juga dihilangkan dari sebelumnya tercantum, "Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan".
Untuk pasal 24 ayat 2, "Pelaku usaha diwajibkan melakukan produksi susu olahan di unit pengolahan susu milik sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan susu."
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani membenarkan adanya perubahan regulasi ini.
Namun, Fini tidak memberikan informasi lebih terkait pertimbangan perubahan aturan ini.
Baca juga: Peternak sapi perah perlu dukungan regulasi agar lebih bergairah
Baca juga: Kementan berharap program "IDEA" tingkatkan produktivitas sapi perah
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018