Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut dan menjelaskan para korban meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta.
"Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp.50 juta dan jaminan perawatan korban selamat maksimal Rp.25 juta", terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018