"Pemberian remisi akan dilaksanakan 17 Agustus jam dua siang, serentak di seluruh Indonesia," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono, usai menemui Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Imam, di Makassar, Selasa.
Menurut Sumarsono, berdasarkan laporan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, 70 narapidana akan langsung dinyatakan bebas, sementara sisanya hanya akan berkurang masa tahanan.
"Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga, terutama 70 orang yang dinyatakan bebas," ujarnya. Dia berencana hadir pada penyerahan remisi itu.
Sementara Imam mengatakan remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan. "Hampir semua kasus ada, tapi sebagian besar adalah pidana umum. Napi teroris tidak ada dan 200 napi tindak pidana korupsi," katanya.
Sisi lain dari pemberian remisi di sana ini adalah dapat menghemat anggaran negara antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam enam bulan.
Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018