"Masyarakat jangan takut melapor, justru dengan melapor itulah ikut membersihkan pelayanan dari praktik pungli," kata Agus Priyadi saat diseminasi dengan tema Mendorong Partisipasi Kaum Muda untuk Mewujudkan Generasi Bebas Pungli dan Maladministrasi, di Pontianak, Selasa.
Apalagi, menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan perangkat yang jelas dalam menindak, berupa pemecatan bagi oknum yang terlibat pungli tersebut.
"Perangkatnya sudah jelas tapi kalau tidak ada laporan percuma. Jadi di era milenial ini kaum muda juga harus berpartisipasi, foto dan viralkan," ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pungli sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik, dan dari penilaian Ombudsman tahun 2017, untuk Pemprov Kalbar masuk kategori tingkat kepatuhan sedang atau kuning, sementara bagi kabupaten/kota yang sudah mendapat penilaian hijau dalam kepatuhan pelayanan publik adalah Kota Pontianak.
"Sumber pelayanan publik itu adalah aparatur, sehingga ketika aparatur itu melakukan pungli, maka masyarakat dapat melaporkan praktik pungli kalau menjadi korban atau melihat praktik tersebut," ujarnya.
Ia mencontohkan, institusi Polri misalnya yang sudah membuka ruang untuk pelaporan sebagai bentuk kontrol masyarakat dengan ancaman sanksi pemecatan bagi oknum yang terlibat.?
"Sekarang tinggal kemauan masyarakat untuk melapor, yang tentunya disertai bukti sehingga bisa dilakukan klarifikasi. Apalagi identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," katanya.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah pusat memperkuat satgas pungli dari berbagai sisi agar kinerjanya lebih baik lagi.
Sementara itu, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Andi Musa mengatakan memberantas pungli juga harus dimulai dari hulu yakni pencegahan, hal itu sebagai peringatan oknum aparat tidak melakukan pungli.
"Kami sudah keliling Kalbar dalam menyosialisasikan pencegahan pungli, sehingga ketika dilakukan penindakan bagi yang masih melakukan pungli, kami tidak ingin disalahkan lagi, karena memang sudah diberikan peringatan sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, dalam hal ini, kuncinya juga pada mental aparat. "Mereka harus berani menolak meskipun masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diberikan itu," katanya.
(T.A057/B/E005/C/E005) 14-08-2018 19:25:30
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018