Pemeriksaan itu dijalani Bambang Haryono berkaitan dengan temuan adanya jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.
"Kami periksa karena petunjuk jaksa. Ada keterangan tambahan yang perlu dimintai ke pak Bambang terkait perkara narkoba jaringan Lapas Kalianda, Tungguin saja di sini. Nanti sebentar lagi selesai mungkin," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Bambang Haryono sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di BNNP Lampung pada 30 Mei 2018 lalu. Saat itu, Bambang diperiksa selama sembilan jam, dan menerima sedikitnya 38 pertanyaan.
Pertanyaan yang diterima itu mengenai kepemimpinan Bambang Haryono selaku orang yang membawahi 16 lapas dan rutan di Lampung, khususnya terhadap temuan BNNP di Lapas Kalianda.
Tepat pada pukul 11.30 WIB, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Lampung. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 90 menit. Bambang keluar dari ruang pemeriksaan dikawal oleh ajudannya turun dari lantai dua kantor BNNP Lampung.
Langkah kaki ajudan Bambang sempat terhenti seolah kaget, saat melihat kehadiran awak media kemudian membalikkan badan di balik pintu sambil berdialog dengan Kakanwil Kemenkumham Lampung itu.
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik BNNP Lampung, Bambang mengaku hanya ditanya terkait cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
"Ditanya soal cuti anak buah saya. Cutinya Kalapas Kalianda. Hanya satu materi, cuma itu saja," katanya lagi.
Dia menegaskan, selama kepemimpinannya di Kanwil Kemenkumham Lampung, narkoba sudah menjadi perhatian. Bila salah, maka harus diproses. Terlebih melihat perkara narkotika yang melibatkan lapas di Way Kanan dan Rajabasa.
"Jangan hanya tanya aku aja lah, sesekali tanya mereka (BNNP, Red) dong. Tadi itu pertanyaan hanya seputar cuti itu aja lah, nggak ada yang lain. Pokoknya, soal narkoba di lapas, kalau salah harus diproses. Nggak ada main-main lagi soal narkoba," kata dia menegaskan.
Pewarta: Budisantoso Budiman dan Ardiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018