Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Sedangkan pemerintah diwakili oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
"Ini sebuah upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan prioritas yang dijalankan oleh Presiden, khususnya yang dtangani KSP dalam rangka pencegahan korupsi ini," kata Moeldoko dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Perpres yang baru ditandatangani itu merupakan revisi dari Perpres sebelumnya, yakni No 55 Tahun 2012.
"Ada empat pokok utama perubahan yang didasarkan pada Perpres ini, yaitu selama ini terlihat di publik bahwa korupsi fokusnya di titik penindakan di KPK. Sementara kami berpandangan pencegahan jauh lebih baik dari pada penindakan. Kalau penindakan pasti uangnya sudah diambil," ucap Moeldoko.
Ia menyatakan bahwa upaya yang dilakukan atas pencegahan difokuskan pada tiga hal yaitu tata niaga dan perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Khusus fokus pertama sampai ketiga dukungan ini untuk kepastian berusaha. Ada upaya-upaya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Nah ini harus dihilangkan sehingga IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita semakin membaik. Debirokratisasi agar aparat negara tidak habiskan waktu untuk kerjakan administrasi," ucap Moeldoko.
Sementara itu Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa tujuannya Perpres baru itu untuk mensinergikan semua langkah terkait dengan pencegahan korupsi.
"Seolah-olah kalau?bicara korupsi hanya bicara KPK dan penindakan. Padahal di KPK pun ada bagian pencegahan korupsi, perencanaan sangat penting bahkan lebih penting karena kami ingin cegah korupsi dari hulunya," kata Bambang.
Dengan Perpres baru, lanjut Bambang, upaya pencegahan korupsi lebih sistematis dan terkoordinasi antar semua lembaga sehingga apapun yang direncanakan dan diimplementasikan bisa berjalan mulus sesuai harapan dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
"Mengenai aksi pencegahan korupsinya kami selalu "review" dua taun sekali karena tentunya tantangan pencegahan korupsi akan berubah dari waktu ke waktu. Setiap dua tahun kami akan revisi rencana aksi nasional dari rencana pencegahan korupsi. Kami harapkan bisa eksekusi rencana kami tersebut," ucap Bambang.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).
Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.
Timnas Pencegahan Korupsi juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018