Bea Cukai amankan kapal pasir di Karimun

15 Agustus 2018 20:35 WIB
Bea Cukai amankan kapal pasir di Karimun
ilustrasi: Kapal motor (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Bea Cukai Kepulauan Riau mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Kajuara Bahari Permai mengangkut muatan berupa pasir yang dikemas dalam plastik sebanyak 400 metrik ton.

Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Refly Feller Silalahi membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut.

"Masih dalam proses penyidikan, kapalnya kita limpahkan ke kantor pelayanan (KPPBC Tanjung Balai Karimun," kata Refly melalui pesan singkat yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Sementara Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi dalam rilisnya menyebutkan, KLM Kajuara Bahari Permai merupakan kapal hasil penegahan kapal patroli BC 30005 milik Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri yang bermarkas di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

KLM Kajuara Bahari Permai ditangkap oleh kapal patroli tersebut pada Senin (13/8) sekitar pukul 01.30 WIB pada koordinat 00 derajat-40`-36`` U/2013 derajat-40`-06" di perairan Moro Besar, Kabupaten Karimun.

"Kapal tersebut berangkat dari pelabuhan roro Parit Rempak tujuan Bangka Belitung," kata Bagus Hariadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap nakhoda, KLM Kajuara Bahari Permai GT 285 No477/Na diduga mengangkut barang mineral tambang berupa pasir yang dikemas dalam kemasan plastik bag sebanyak 400 MT.

Kapal beserta muatannya, kata dia, tidak dilengkapi dokumen berupa surat izin berlayar dan dokumen pengangkutan lainnya dari Tanjung Balai Karimun tujuan Bangka Belitung.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan nakhoda, barang tersebut dimuat pada Sabtu (11/8) di pelabuhan kargo dan roro Parit Rempak, Kecamatan Meral yang merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) Karimun.

Pengangkutan pasir oleh KLM Kajuara Bahari Permai, menurut dia, diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas PMK 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai Pasal 5 ayat 1.

Selain itu juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pasal 09 ayat 1.

"Saat ini sedang dilakukan pencacahan dan penelitian uji laboratorium terhadap barang muatan kapal tersebut," kata Bagus Hariadi.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018