"MAA ditangkap saat hendak naik ke kapal milik PT Pelni yakni KM Sinabung yang sedang berlabuh di Pelabuhan Jayapura, pada Rabu (15/8), kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis.
Ia mengatakan MAA berupaya naik ke kapal menggunakan tangga gantung, namun polisi KPL yang sedang melaksanakan pengawasan curiga sehingga memeriksa orang itu beserta barang bawaannya.
Saat diperiksa ditemukan sebanyak 49 bungkus ganja kering siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran, yang disimpan di dalam tas ransel.
"Ganja tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening, dan dari pengakuan MAA ganja tersebut milik temannya Odi yang beralamat di Dok IX Jayapura," ujarnya.
Ganja tersebut, lanjut Kamal, nantinya akan dijual dan diedarkan di Manokwari.
MAA merupakan penduduk Kabupaten Nabire, Papua, berdasarkan identitas dirinya yakni kartu tanda penduduk (KTP).
"Kini, MAA beserta barang bukti ganja sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," ujar Kombes Kamal.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018