• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pembawa satu kilogram ganja di Pelabuhan Jayapura

Polisi tangkap pembawa satu kilogram ganja di Pelabuhan Jayapura

16 Agustus 2018 14:08 WIB
Polisi tangkap pembawa satu kilogram ganja di Pelabuhan Jayapura
Arsip Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Moch Isyharyadi (kiri), Kasat Narkoba AKP Mukhtar (kanan) menunjukkan Barang Bukti (BB) narkoba bersama sejumlah tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (4/8/2017). Tim Satuan Narkoba dibantu Polisi Khusus Situasi Tertip Aman Rakyat (STAR) Polres Lhokseumawe menangkap 15 tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan antar provinsi dan pengguna narkoba dengan BB 57 bal ganja seberat 57,38 kilogram dan 14,23 gram sabu. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Jayapura (ANTARA News) - Polisi Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Papua, menangkap MAA (22) yang teridentifikasi membawa satu kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

"MAA ditangkap saat hendak naik ke kapal milik PT Pelni yakni KM Sinabung yang sedang berlabuh di Pelabuhan Jayapura, pada Rabu (15/8), kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan MAA berupaya naik ke kapal menggunakan tangga gantung, namun polisi KPL yang sedang melaksanakan pengawasan curiga sehingga memeriksa orang itu beserta barang bawaannya.

Saat diperiksa ditemukan sebanyak 49 bungkus ganja kering siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran, yang disimpan di dalam tas ransel.

"Ganja tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening, dan dari pengakuan MAA ganja tersebut milik temannya Odi yang beralamat di Dok IX Jayapura," ujarnya.

Ganja tersebut, lanjut Kamal, nantinya akan dijual dan diedarkan di Manokwari.

MAA merupakan penduduk Kabupaten Nabire, Papua, berdasarkan identitas dirinya yakni kartu tanda penduduk (KTP).

"Kini, MAA beserta barang bukti ganja sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," ujar Kombes Kamal.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018