Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata sebesar lima persen pada 2019 bertujuan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara."Ini penyesuaian yang kemarin cukup tertahan..."
"Ini karena kemarin-kemarin tidak naik, makanya sekarang naik, karena gaji pokok sudah terkorosi," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan penyesuaian gaji pokok maupun pensiun pokok ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di Kementerian Lembaga.
Meski demikian, pemberian insentif tambahan bagi aparatur sipil negara di tingkat daerah tergantung dari kemampuan pembiayaan pemerintah daerah yang biasanya terkait dengan pagu dana alokasi khusus.
Ia menambahkan, tidak hanya kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok, pemerintah juga berencana memberikan gaji 13 dan THR di 2019 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi para veteran TNI/Polri, kata dia, pemerintah ikut memberikan kenaikan tunjangan sebanyak 25 persen tahun depan.
"Ini penyesuaian yang kemarin cukup tertahan, termasuk gaji 13 dan THR, tunjangan kinerja untuk K/L (Kementrian/Lembaga) pusat. Untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah sehingga tidak sama persis dengan K/L," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Ketua DPR: THR dan gaji harus diimbangi kinerja
Dengan adanya insentif ini, maka pemerintah mengharapkan adanya perbaikan kinerja birokrasi serta pelayanan publik secara mudah, cepat dan transparan.
Menurut rencana, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji pokok maupun pensiun pokok di 2019 adalah sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun.
Baca juga: Menkeu: ekpor-impor jadi tantangan pertumbuhan ekonomi 2019
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018