"Itu 11 narapidana di antaranya besok (Jumat, 17/8) langsung bebas murni setelah mendapat remisi," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung, Kamis.
Tidak semua warga binaan berhak mendapat hadiah pengurangan hukuman.
Sejumlah napi yang dipidana untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme dan narkotika tidak berhak mendapat fasilitas remisi dari negara yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Tahanan titipan dan napi baru atau yang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan juga tidak mendapat hak remisi seperti yang lain," katanya.
Dedi menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi, mereka harus sudah membayar denda, pengembalian kerugian negara dan menjadi "justice collaborator".
"Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolsian, kejaksaan atau pengadilan. Dan sejauh ini belum ada yang menjadi `justice collaborator`," ucap Dedi.
Demikian juga napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapatkan remisi karena sampai saat ini belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.
"Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," sambung Dedi.
Dedi menambahkan, ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum hari kemerdekaan ini.
SK pertama berisi remisi umum I terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) 9 napi. Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.
Secara simbolis penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala LP Tulungagung kepada perwakilan napi usai upacara peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8) di aula LP setempat.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018