Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan ini secara simbolis diserahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Kilometer 18 Kijang, Bintan, Jumat.
"Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Zaherman.
Zaherman menyatakan, dari 1.696 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 78 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018.
Dia mengungkapkan, jumlah warga binaan yang menerima remisi di Lapas dan Rutan seluruh Provinsi Kepri, antara lain, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 352 orang, yang langsung bebas sebanyak tujuh orang. Lapas Kelas II Batam 666 orang, yang langsung bebas sebanyak 47 orang. Lapas Narkotika Batam 99 orang, yang langsung bebas sebanyak sepuluh orang.
Lapas Perempuan (LPP) Batam 72 Orang, yang langsung bebas sebanyak dua orang. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 33 orang, yang langsung bebas sebanyak satu orang.
Kemudian Rutan Kelas I A Tanjungpinang sebanyak 84 orang, yang langsung bebas sebanyak 2 orang. Rutan Batam 132 orang, yang langsung bebas sebanyak enam orang. Rutan Tanjungbalai Karimun 137 orang, yang langsung bebas sebanyak tiga orang dan Cabang Rutan Dabok Singkep 32 Orang.
Di tempat yang sama Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun meyakini warga binaan memiliki kemampuan dan keahlian masing-masing selama dalam binaan. Hal itu diharapkan bermanfaat bagi mereka setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Apa yang kalian dapatkan di sini semoga ke depan dapat disalurkan dengan baik, agar menjadi bekal dalam menjalani hari-hari berikutnya," ujar Nurdin.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018