349 narapidana bebas

17 Agustus 2018 23:01 WIB
349 narapidana bebas
Ilustrasi narapidana penerima remisi. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/)

... yang memperoleh remisi itu, yakni berkelakuan baik, patuh, dan tidak pernah berkelahi...

Medan (ANTARA News) - Sebanyak 349 narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, di Provinsi Sumatera Utara memperoleh remisi dan menghirup udara bebas pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-73.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, di Medan, Jumat, mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi umum itu sebanyak 11.234 orang, yakni remisi umum 1 sebanyak 10.884 orang dan remisi umum 2 349 orang.

Narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu, menurut dia, dari satu hingga enam bulan. "Persyaratan bagi napi yang memperoleh remisi itu, yakni berkelakuan baik, patuh, dan tidak pernah berkelahi," ujar dia.

Ia mengatakan, surat keterangan remisi dari pemerintah itu diberikan kepada napi di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara.

Jumlah napi menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara sebanyak 32.167 orang alias melebihi kapasitas dalam bilangan di atas 100 persen. Mereka terdiri dari 20.948 laki-laki narapidana dan 1.186 perempuan narapidana.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018