"Kami mendorong pada bapak Presiden untuk menciptakan visi nawacita untuk menerapkan 100 persen lingkungan bebas asap rokok," kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat IPM Hafizh Syafaaturahman dalam konferensi pers "Indonesia Darurat Rokok di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin.
Dalam kegiatan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyampaikan keprihatinan atas munculnya kasus seorang anak berinisial R yang berusia dua tahun mengonsumsi 40 batang rokok per hari di Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian memprihatinkan itu menjadi kasus berulang dari peristiwa yang terkuak ke publik, yang menimpa seorang anak usia dua tahun di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 2010. Namun, saat ini anak di Sumatera Selatan itu telah lepas dari konsumsi rokok melalui proses pemulihan selama sekitar enam tahun.
Dengan munculnya kasus balita perokok di Sukabumi itu, IPM menginginkan agar pemerintah melarang total iklan promosi sponsor rokok di semua media.
Tidak menutup kemungkinan kasus serupa dapat muncul kembali atau kejadian serupa sedang terjadi namun belum terungkap ke publik.
Dari penelitian IPM sebelumnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang, usia yang paling banyak merokok adalah 14-15 tahun yakni sekitar 22 persen, ternyata anak-anak usia 7-9 tahun mencapai 4 persen.
Iklan rokok berpengaruh sebesar 14 persen terhadap keputusan perokok untuk merokok terkhusus pelajar yang berusia 7-9 tahun.
Hampir 98,97 persen pernah melihat iklan rokok, dan 31,36 persen mengatakan iklan rokok sangat menarik.
Hafizh menuturkan lingkungan yang tercemar asap rokok dan konsumsi rokok akan merusak tumbuh kembang generasi anak bangsa yang akan menjadi pemimpin bangsa di masa depan.
Dia berharap Indonesia bebas dari rokok dan iklan rokok serta tidak ada lagi balita perokok.
Indonesia merupakan salah satu negara rokok terbesar di dunia, dengan lebih dari 60 juta perokok aktif pada 2017 merujuk pada data Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan peningkatan 8,8 persen dalam jumlah perokok muda yang berusia 10-18 tahun pada 2017.
Berdasarkan Atlas Pengendalian Tembakau ASEAN edisi kedua yang diterbitkan pada 2015, lebih dari 30 persen anak Indonesia mulai merokok sebelum 10 tahun, yang mencapai jumlah 20 juta anak.*
Baca juga: Mukomuko kampanyekan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: LPAI: perlindungan anak dari rokok masih rendah
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018