• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPRD Langkat pemilik tiga karung narkoba ditangkap

Anggota DPRD Langkat pemilik tiga karung narkoba ditangkap

20 Agustus 2018 18:39 WIB
Anggota DPRD Langkat pemilik tiga karung narkoba ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti tiga karung goni diduga berisi narkoba milik oknum anggota DPRD Langkat. Dokumen BNN
Jakarta (ANTARA News) -  Badan Narkotika Nasional (BNN menangkap seorang oknum anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim Hongkong yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkoba.

"Anggota DPRD tersebut adalah Wakil Ketua Komisi dari salah satu partai. Ibrahim adalah pemilik barang bukti tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima Antara, Senin.

Tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada hari Minggu dan Senin.

"Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu," kata Arman.

Dari operasi tersebut diamankan en pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.

"Lokasi penangkapan kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan," kata Arman.

Kronologis kejadian pada hari Minggu sekitar pukul 14.30 WIB telah dilakukan penangkapan satu unit kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.

Selain kapal kayu tersebut, diamankan juga empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap Ibrahim Hongkong di Pelabuhan Pangkalan Susu.

Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap Rinaldi merupakan pemilik kapal. Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim Jampok merupakan kurir dan bagian gudang yang menyimpan narkotika, katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisi narkotika. Sedangkan barang bukti lain yaitu mobil, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, paspor dan STNK.

"Selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh BNN Pusat bersama BNNP Sumut. Rencana konferensi akan dilaksanakan besok pagi pukul 11.00 WIB di Medan," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018