Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melumpuhkan seorang bandit yang tercatat sebagai residivis perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor dengan tembakan terukur yang menembus betis di kaki kirinya.Pelaku Fa sebelumnya pernah kami tangkap atas kasus pencurian sepeda motor dan telah menjalani hukuman. Ternyata tidak pernah jera. Setelah keluar penjara tetap saja beraksi."
Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menyebut pelaku berinisial Fa, usia 32 tahun, warga Dusun Rabesen Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Pelaku Fa sebelumnya pernah kami tangkap atas kasus pencurian sepeda motor dan telah menjalani hukuman. Ternyata tidak pernah jera. Setelah keluar penjara tetap saja beraksi," ujarnya.
Polisi mengendus Fa, setelah terbebas dari masa hukumannya, belum lama lalu salah satunya diketahui mencuri sepeda motor milik korban Mustopa Albar, usia 52 tahun, warga Jalan Kalimas Hilir Surabaya.
"Kami kemudian menyergap pelaku Fa di Jalan Kemayoran Surabaya dan terpaksa melepaskan tembakan terukur karena yang bersangkutan mencoba melawan petugas dengan mengacungkan parang yang selalu dibawanya," katanya.
Pelaku Fa, lanjut Bima, usai berhasil diringkus, saat digeledah tidak hanya ditemukan membawa senjata tajam jenis parang, melainkan juga mengantongi sejumlah barang yang diakui sebagai jimat untuk keberuntungan dan kekebalan tubuh.
"Di pinggangnya mengenakan sabuk berisi tulisan serupa mantra. Selain itu juga kami temukan satu lempeng besi kuning, dua buah cincin batu akik, serta sebatang bambu kuning, serta seuntai kalung perak yang semuanya dikenakan di bagian tubuhnya," ucapnya.
Menurut pelaku Fa, jimat-jimat yang dikenakannya itu diyakini dapat melindungi aksi kejahatannya, semisal, tidak kesakitan jika dimassa. Namun, dia hanya bisa meringis kesakitan ketika timah panas yang dilesatkan polisi ternyata dapat menembus salah satu betisnya meski telah mengenakan berbagai jimat tersebut.
Terkait dengan sepeda motor milik korban Mustopa Albar yang telah dicurinya, pelaku Fa mengaku telah menjualnya kepada seorang penadah di Madura. Uang bukti senilai Rp2 juta hasil dari penjualan sepeda motor hasil kejahatannya itu kini telah disita polisi.
"Dari pelaku Fa, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima kunci kontak sepeda motor berbagai merk, yang diduga hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari korban lainnya, selain uang tunai Rp2 juta yang telah diakuinya merupakan hasil penjualan sepeda motor curian kepada seorang penadah di Madura," ucap Bima.
Polrestabes Surabaya hingga kini masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, di antaranya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dari pencurian sepeda motor yang dilakukan Fa.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018