• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali

Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali

22 Agustus 2018 13:29 WIB
Pengamat: Izin kapal ikan asing harus dihentikan sama sekali
Ilustrasi: Penenggelaman kapal nelatan asing oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Polda Aceh dan TNI AL di Perairan Laut Selat Malaka, Langsa, Aceh. (ANTARA /Syifa Yulinnas)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perikanan Moh Abdi Suhufan menegaskan pemberian izin untuk kapal ikan asing harus distop dan penenggelaman kapal ikan ilegal tetap harus diteruskan,  meski tetap harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera.

"Izin untuk kapal ikan asing memang harus di-stop sama sekali," kata Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu menyatakan bahwa dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.

Menurut dia, aksi atau unjuk kekuatan atau show of force seperti penenggelaman kapal memang diperlukan, tetapi diharapkan juga ada limitasi atau batasan waktu yang jelas untuk itu.

Jika menjadi agenda reguler, lanjutnya, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.

Baca juga: Lantamal Pontianak tenggelamkan 18 kapal nelayan asing

Sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Agustus 2018.

"Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: 125 kapal pencuri ikan ditenggelamkan serentak
Baca juga: Menteri Susi tenggelamkan delapan kapal asing

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018