• Beranda
  • Berita
  • DPRD Langkat tersangka kasus narkoba, diusut TPPU

DPRD Langkat tersangka kasus narkoba, diusut TPPU

22 Agustus 2018 13:56 WIB
DPRD Langkat tersangka kasus narkoba, diusut TPPU
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan rumah tersangka kasus narkoba, Ibrahim alias Hongkong di Langkat. Dokumen BNN

Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan undang - undang TPPU

Jakarta (ANTARA News) - Oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong yang menjadi tersangka kasus narkoba, saat ini mulai diusut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan undang - undang TPPU," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Hal itu, untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergeak milik Ibrahim terkait kasus narkoba, katanya.

Baca juga: BNN ungkap pelaku pencucian uang Rp6,4 triuliun

Sebelumnya tim operasi gabungan dari BNN, Bea Cukai dan TNI AL pada hari Minggu dan Senin menemukan tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara.

"Ibrahim mengaku  bukan yang pertama kali, sudah berkali -kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Arman.

Terakhir yang bersangkutan membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan Juli lalu.  Pada saat dikejar oleh anggota BNN, tersangka Ibrahim alias Hongkong lari dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu, katanya 

"Berdasarkan keterangan Ibrahim, ketika dirinya dikejar oleh anggota sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan tersangka sendiri yang menjadi sopir akhirnya lolos dari pengejaran BNN," kata Arman.

Baca juga: BNN amankan Rp36,9 miliar aset bandar narkoba

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018