Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian meluncurkan tempat pemotongan hewan kurban memenuhi stndar syariah sekaligus kesejahteraan hewan yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) di Masjid Nurul Iman Kementan Jakarta.Kita harapkan model-model sarana pemotongan hewan kurban seperti ini akan terus direplikasi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ke depan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan persyaratan teknis dan syaria
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan tempat pemotongan hewan kurban itu akan dijadikan model untuk dikembangkan di berbagai masjid seluruh Indonesia.
"Kita harapkan model-model sarana pemotongan hewan kurban seperti ini akan terus direplikasi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ke depan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan persyaratan teknis dan syariah Islam," katanya.
Kesehatan hewan kurban menjadi syarat utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban mengingat banyak penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
Untuk itu, pemilihan hewan kurban dipastikan sehat dan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah pengirim.
Selain itu, sambung Ketut, untuk menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal, maka pemerintah melakukan pengaturan penanganan hewan dan daging kurban melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi seluruh aspek teknis dan syariah Islam terkait pemotongan hewan kurban mulai dari penjualan ternak sampai dengan distribusi daging kurban ke masyarakat.
"Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan dalam Permentan No. 114 tahun 2014, diingatkan bahwa dalam pemilihan hewan kurban juga harus memperhatikan jenis kelamin hewan yaitu hewan jantan. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dalam menekan laju pemotongan ternak ruminansia betina produktif.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dalam hal ini Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, menyatakan terus berkoordinasi dengan seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, organisasi profesi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
"Koordinasikan pun dilakukan ke perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan untuk bersama-sama mengerahkan sumber dayanya dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik sebelum dipotong sampai sesudah dipotong," katanya.
Dengan adanya pengawasan tersebut, Ketut berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara benar baik dengan memenuhi aspek kesehatan, kesejahteraan hewan maupun dari aspek syariah Islam.
"Masyarakat yang akan menerima daging kurban juga akan mendapatkan jaminan bahwa daging kurban yang diperolehnya telah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal," harapnya.
Sejak 2016, Kementan telah membangun lokasi percontohan fasilitasi pemotongan hewan kurban di 17 lokasi pada 12 provinsi yaitu DKI Jakarta (lima lokasi). Salah satu yang dibangun tahun ini adalah di Masjid Nurul Iman Kementan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pedagang hewan kurban diminta perhatikan kebersihan tempat
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018