Jamaah yang melakukan amalan rukun haji itu adalah bagi mereka yang mengambil Nafar Awal, yaitu meninggalkan kawasan perkemahan Mina pada 12 Dzulhijah (bertepatan dengan 23 Agustus) serta melakukan tiga lempar batu jumrah di Jamarat.
Sementara sisa dari itu, terdapat jamaah menempuh Nafar Sani yaitu meninggalkan Mina pada 13 Dzulhijah (bertepatan dengan 24 Agustus) dan tiga lempar jumrah. Singkatnya, Nafar Awal dan Sani memiliki perbedaan waktu untuk meninggalkan kawasan mabit di Mina.
Kementerian Agama memperkirakan jumlah jamaah Indonesia yang melakukan Nafar Awal sekira 60 persen dari total jamaah reguler yang kurang dari 204 ribu orang.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Zawawi mengatakan tidak ada persoalan bagi jamaah yang memilih Nafar Awal atau Nafar Sani karena keduanya memiliki nilai pahala yang sama.
Pertimbangan jamaah untuk Nafar Awal dan Sani untuk saat ini, kata dia, lebih terkait pada kemudahan mobilisasi jamaah Indonesia dari Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) kembali ke Mekkah.
Adapun Tawaf Ifadhah merupakan bagian dari rukun haji. Rukun haji sendiri merupakan unsur-unsur dari ibadah yang jika ditinggalkan salah satunya maka berhaji tidak sah secara keseluruhan. Rukun haji di antaranya berniat dan mengenakan kain ihram, berdiam (wukuf) di Arafah, mengelilingi Ka`bah (thawaf) Ifadhah, lari kecil (sai) di Shofa-Marwa dan bercukur (tahalul).
Selain rukun, terdapat wajib haji yang menuntut kewajiban jamaah untuk melakukan amalan-amalan berhaji. Wajib haji jika ditinggalkan satu atau seluruh amalannya akan dikenakan dosa tapi tidak membatalkan ibadah tersebut. Akan tetapi, jamaah bisa tidak melakukannya tanpa berdosa jika membayar denda atau dam.
Di antara wajib haji itu adalah meninggalkan larangan-larangan berihram, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah Aqobah, mabit Mina, lempar jumrah hari Tasyrik dan Tawaf Wada`.
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Jamaah tersesat di Mina
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Jamaah lanjutkan jumrah Hari Tasyrik
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Jamaah banyak yang tumbang saat jumrah
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018