Penambahan fungsi ini termuat dalam Pasal 3 huruf d1, yaitu bahwa Kementerian Perindustrian juga melaksanakan fungsi pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia di bidang industri.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 16 Agustus 2018 ini dengan pertimbangan untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif, maka pemerintah memandang perlu mengubah organisasi Kemenperin yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015.
Terkait penambahan fungsi ini, maka Kemenperin kini terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro; b. Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka).
Selanjutnya c. Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; d. Ditjen Industri Kecil, Menangah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah); f. Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (sebelumnya Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional); g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri (sebelumnya tidak ada).
Adapun bidang-bidang Staf Ahli juga berubah menjadi j. Staf Ahli bidang Pendalaman, Penguatan, dan Penyebaran Industri; k. Staf Ahli bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan l. Staf Ahli bidang Komunikasi.
Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan,” bunyi Pasal 31A ayat (2) Perpres ini.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly padA 16 Agustus 2018.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018