“Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Presiden usai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Kamis.
Putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017 itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat, yakni Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.
Putusan Pengadilan Tinggi Kalteng ini memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau CLS (Citizen Law Suit) masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 yang lalu.
Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan CLS, diantaranya Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tergugat bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.
Kepala Negara seperti yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dalam beberapa tahun belakangan, sejumlah upaya yang telah dilakukan membuat kasus karhutla semakin berkurang.
"Yang paling jelas bahwa kebakaran hutan sekarang ini sudah turun lebih dari 85 persen, turun dibandingkan saat-saat yang lalu," kata Presiden.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan seperti upaya penegakan hukum, sistem pengawasan di lapangan, dan keluarnya Peraturan Presiden yang khusus mengatur soal ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya melindungi hutan dan masyarakatnya dari dampak karhutla.
"Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," imbuhnya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018