• Beranda
  • Berita
  • Dirjen PAS jelaskan soal sarana Lapas Sukamiskin

Dirjen PAS jelaskan soal sarana Lapas Sukamiskin

24 Agustus 2018 18:27 WIB
Dirjen PAS jelaskan soal sarana Lapas Sukamiskin
Arsip Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke Lapas Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (12/5/2018) Menurut Dirjenpas, napi teroris yang dipindahkan dari Mako Brimob saat ini ditempatkan di Lapas Batu, Besi dan Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, dan masih dalam tahapan asesmen sehingga masih belum bisa dikunjungi. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengaku hanya menjelskan mengenai sarana di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.

"Tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin," kata Puguh di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Puguh menjadi saksi kasus dugaan suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

"Jadi tugas pemerintah untuk merapihkan sarana yang di sana, itu saja yang ditanya kepada saya karena sekarang sedang dibangun untuk ruang kunjungan," tambah Puguh.

Puguh pun mengaku tidak mengetahui pertemuan-pertemuan yang melatarbelakangi suap.

"Tidak ada, tidak ada pertemuan, saya tidak ada pertemuan dengan yang itu," ungkap Puguh.

Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil supir Dirjen Pemasyarakatan bernama Mul.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2018 terhadap Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan 2 mobil yaitu 1 Mitsubishi Triton Exceed dan 1 Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat.

Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua sel narapidana yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

KPK menyita 2 mobil yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp279,92 juta dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mistubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas. 

Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati, namun Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018