• Beranda
  • Berita
  • BNPB: Tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir

BNPB: Tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir

24 Agustus 2018 23:21 WIB
BNPB: Tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir
Dusun Apit Aiq, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pasca gempa tektonik 6,9 Skala Richter pada Minggu (19/8), saat ini menjadi dusun yang hilang karena 126 dari 132 rumah yang ada ambruk.

Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah

Jakarta,  (ANTARA News) - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status tanggap darurat penanganan gempa Lombok dinyatakan berakhir pada Sabtu (25/8).

"Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan," kata Sutopo melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sutopo mengatakan penghentian status tanggap darurat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Jumat.

Status transisi darurat ke pemulihan masih dibahas untuk penanganan dampak gempa Lombok, yang akan ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui surat keputusan.

"Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," kata Sutopo.

Menurut dia, penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan tersebut, yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

"Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai," kata Sutopo.

Selama masa transisi darurat bantuan pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti tempat hunian bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang akibat longsor.

Masa transisi darurat juga untuk memulihkan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir. *

 


Baca juga: Tak ada beras, talas pun jadi bagi korban gempa Lombok

Baca juga: Pascagempa, dusun di lereng Bukit Layar menghilang


 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018