"Kita menyambut baik, karena alat tangkap itu telah lama dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut Nazli, di Medan, Selasa.
Jaring pukat harimau, menurut dia, tidak hanya merusak lingkungan dan sumber hayati di laut, tetapi juga tidak ramah lingkungan.
"Karena itu, pemerintah tidak membenarkan lagi alat tangkap tersebut digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli.
Ia mengatakan, larangan alat tangkap tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, karena tidak ramah lingkungan.
Selain itu, kehadiran pukat harimau tersebut, menjadi pemicu terjadinya konflik antara nelayan pemodal besar yang menggunakan pukat harimau dengan nelayan tradisional.
"Bahkan aksi perusakan dan pembakaran juga sering terjadi terhadap pukat harimau di perairan Sumut yang dilakukan oleh nelayan tradisional," ucap dia.
Nazli berharap Kapolda Sumut segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pukat harimau tersebut, yang sampai saat ini belum juga tuntas.
Penggunaan alat tangkap yang meresahkan nelayan kecil itu, masih saja digunakan secara sembunyi-sembunyi di pulau terpencil di perairan Sumut.
"Pukat harimau tersebut beroperasi di perairan Tanjung Balai Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Belawan, Langkat dan beberapa daerah lainnya di Sumut," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pengusaha yang masih mengoperasikan pukat harimau akan ditindak tegas.
"Karena alat tangkap tersebut telah dilarang oleh pemerintah dan tidak dibenarkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia," kata Agus Andrianto, saat menerima ratusan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) di Mapolda Sumut, Senin (27/8).
Polda Sumut, menurut dia, tetap akan membantu permasalahan nelayan di Sumut,? karena hal ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan nelayan.
"Kita tetap menerima aspirasi yang disampaikan nelayan tersebut, dan akan dikonsolidasikan dengan pejabat utama Polda Sumut," ujar jenderal bintang satu itu.
Ketua ANSU Sutrisno meminta Kapolda Sumut memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak nelayan.
Selain itu, ANSU berharap Kapolda Sumut menindak tegas para nelayan modern yang memasuki zona atau wilayah tangkapan nelayan tradisional.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018