"Waspadai iklan-iklan perekrutan tenaga kerja di medsos," kata Kompol Rudy J Ledo di Kupang, Selasa.
Ia menjelaskan, sejak awal tahun 2018, kepolisian setempat sudah menanangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan melalui media sosial terutama facebook.
Ia menyebutkan, kasus terakhir melibatkan warga Kota Kupang berinisal AB (42) yang merekrut sebanyak 14 calon tenaga kerja dengan memasang iklan di facebook.
"Nanti kami akan ekspos, ada lagi tersangka perekrutan calon tenaga kerja secara ilegal yang modusnya lewat facebook," katanya.
Rudy mengatakan, perekrutan tenaga kerja ilegal melalui medsos menjadi fenomena baru yang sering muncul belakangan ini.
Oknum calo atau perekrut, lanjutnya, lebih memilih menggunakan jejaring medsos dari pada turun langsung ke lapangan yang lebih mudah diketahui masyarakat maupun aparat.
Untuk itu, ia mengimbau warga tetap behati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja ke luar daerah yang muncul di berbagai jejaring medsos.
"Harus dicek surat tugas perekrut, selain itu perusahaan perekrut tedaftar atau tidak di NTT. Jadi, masyarakat jangan gampang percaya, informasi itu bisa ditanyakan ke Dinas Naker terkait resmi atau tidaknya," katanya.
Ia menambahkan, fenomena itu akan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian terutama bagian kriminal khusus yang melakukan patroli siber.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018