• Beranda
  • Berita
  • Badan Pengembangan SDM Industri beroperasi akhir tahun

Badan Pengembangan SDM Industri beroperasi akhir tahun

30 Agustus 2018 14:39 WIB
Badan Pengembangan SDM Industri beroperasi akhir tahun
Kepala Badan Penelitian Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara di Yogyakarta, Kamis. (ANTARA News/ Sella Panduarsa Gareta)

"Memilih kepala badan kan perlu waktu..."

Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri yang dibentuk untuk mendukung upaya revolusi Industri 4.0 diperkirakan mulai beroperasi dan menjadi setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian pada akhir 2018.

"Kami sudah buat surat transisi, ini sampai Oktober, kemudian establish setelah Oktober, jadi akhir tahun bisa jalan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara pada Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Ngakan, Badan Pengembangan SDM Industri akan menyasar masyarakat industri yang ada, maupun para pembina industri, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya.

Dalam hal ini, Ngakan menyampaikan, Kemenperin tidak menutup kemungkinan untuk bersinergi dengan kementerian lain dalam pengembangan SDM industri, seperti dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dengan demikian, harapan kami, ekosistem inovasi, yang notabene akan didukung penuh oleh kemampuan SDM itu, menjadi kegiatan utama yang akan dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Industtri," ungkap Ngakan.

Ngakan menambahkan, anggaran untuk operasional Badan Pengembangan SDM Industri telah masuk dalam rancangan anggaran Kemenperin 2019, namun sifatnya belum definitif.

"Untuk tahun depan kami sudah anggarkan, tapi belum difinitif. Karena inikan perlu bicara bolak-balik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," tukas Ngakan.

Adapun kepala yang akan memimpin badan tersebut masih dalam pembahasan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama jajarannya.

"Memilih kepala badan kan perlu waktu, kalau ditanya saat ini, Pak Menteri juga pasti belum tahu, karena kita perlu mempertimbangkannya," pungkas Ngakan.

Baca juga: Tindaklanjuti Perpres, Kemenperin bentuk Badan Pengembangan SDM Industri

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018