• Beranda
  • Berita
  • Guru Besar UIN meninggal di persidangan ketika jadi saksi kasus korupsi

Guru Besar UIN meninggal di persidangan ketika jadi saksi kasus korupsi

30 Agustus 2018 21:08 WIB
Guru Besar UIN meninggal di persidangan ketika jadi saksi kasus korupsi
Ilustrasi Serangan Jantung (Grafis)

Saksi yang merupakan mantan Rektor IAIN sebelum berganti menjadi UIN tersebut ikut diperiksa karena saat kasus terjadi posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)."

Padang (ANTARA News) - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, Prof Dr Sirajuddin Zar MA meninggal usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi.

"Saksi tiba-tiba pingsan ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar, Febru, di Padang, Kamis.

Setelah pingsan, guru besar itu langsung dilarikan dari Pengadilan Tipikor Padang ke rumah sakit terdekat.

Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan atau meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menurut catatan berita acara kematian Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, diketahui Sirajuddin meninggal pukul 15.58 WIB.

"Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata jaksa.

Hal itu dibenarkan oleh petugas jaga IGD Rumah Sakit Siti Rahmah, Ida.

"Waktu dibawa ke rumah sakit, kondisinya sudah meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang.

Ia yang datang mengenakan kemeja berwarna coklat duduk di bangku saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, yang diketuai Sri Hartati.

Dia adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.

Enam saksi ditanyai secara bergantian, baik oleh jaksa, penasehat hukum, serta majelis hakim.

Namun, tiba-tiba Sirajuddin yang duduk paling sudut di bangku saksi, pingsan dan tidak sadarkan diri.

"Saksi yang merupakan mantan Rektor IAIN sebelum berganti menjadi UIN tersebut ikut diperiksa karena saat kasus terjadi posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas jaksa Febru.

Terdakwa dalam kasus itu berjumlah empat orang, yaitu Hendra Satriawan, Syaflinda, Adrian Asril, dan Yeni Syofyan.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018